5 Essential Elements For Zona Ekonomi
5 Essential Elements For Zona Ekonomi
Blog Article
Aplikasi bisnis berbasis cloud dengan fitur terlengkap untuk membantu pebisnis mengelola usaha lebih mudah dan akurat.
Pada resolusi III, yang diadopsi oleh UNCLOS III, dinyatakan bahwa ada beberapa ketentuan dimana terdapat hak dan kewajiban yang dilihat berdasarkan konvensi serta harus diimplementasikan demi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat yang tinggal pada wilayah tersebut, dengan penilian untuk mempromosikan nilai keamanan dan juga perkembangan mereka.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa batas luar dari laut teritorial tidak boleh melebihi kelautan two hundred mil dari garis dasar di mana luas pantai teritorial telah ditetapkan.
Langkah ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam.
Batas dalam area Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE merupakan batas luar dari space laut teritorial. Zona batas luar ini sudah pasti tidak boleh melebihi two hundred mil wilayah laut atau setara dengan 370,four km dari garis dasar, atau luas pantai teritorial yang sebelumnya sudah ditentukan dan disepakati bersama.
Negara-negara dapat mengimplementasikan kebijakan dan langkah-langkah perlindungan lingkungan di wilayah mereka. Seperti pendirian taman laut dan kawasan konservasi untuk memelihara keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem laut.
Laut merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki potensi besar untuk dapat memajukan kesejahteraan bangsa Indonesia sehingga perlu dijaga kelestariannya. Tindak pidana Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUU Fishing) yang dilakukan oleh pelaku dari dalam dan luar negeri untuk mengambil sumberdaya ikan yang ada di Indonesia dapat menimbulkan kerugian materiil dan merusak ekosistem laut. Untuk memberantas tindak pidana IUU Fishing yang terjadi dari tahun ke tahun, penegakan hukum perikanan yang tegas menjadi satu isu nasional yang krusial. Penegakan hukum perikanan dapat dilakukan dengan cara mereformasi kelemahan yang masih terdapat pada substansi peraturan perundang-undangan dan dari pada aparat penegak hukum yang meliputi kualitas, kuantitas, dan aspek pendukung. Pemerintah telah melakukan banyak upaya preventif dan represif untuk memberantas tindak pidana IUU Fishing di Indonesia, diantaranya melalui pembentukan beberapa peraturan mengenai perikanan, utamanya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta dengan menempatkan aparat penegak hukum pada posisi strategis yang mengimplementasikan substansi hukum perikanan tersebut.
sunting sumber]
Akan tetapi tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara tersebut.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Aplikasi bisnis berbasis cloud dengan fitur terlengkap untuk membantu pebisnis mengelola usaha lebih mudah dan akurat.
Zona bebas dan entrepôt telah digunakan selama berabad-abad untuk menjamin penyimpanan gratis dan pertukaran sepanjang rute perdagangan.
Lautan di dalam ZEE juga memberikan sumber daya pangan yang melimpah. Perikanan adalah sektor penting di banyak negara. ZEE juga memungkinkan negara-negara untuk mengelola sumber daya perikanan mereka sendiri, memastikan keberlanjutan dan keamanan pangan bagi populasi mereka.
Upaya pemerintah selama ini nyatanya belum mampu menanggulangi kasus tindak pidana IUU Fishing, yang sampai saat ini masih mengancam kedaulatan laut Indonesia. Maka dari itu, dibutuhkan solusi yang mampu mengatasi segala kelemahan yang ada pada penegakan hukum saat ini, salah satunya adalah dengan melakukan reformasi terhadap sub-sistem penegakan hukum yang masih memiliki kelemahan-kelemahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum normatif, artinya penelitian dilakukan dengan mengkaji facts-information pustaka, dan referensi-referensi yang ada, berupa undang-undang, buku-buku, artikel, here jurnal, dan sebagainya. Solusi yang ada dalam penulisan ini yaitu melalui reformasi penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana IUU Fishing dapat dilakukan dengan mereformasi regulasi terkait sanksi tindak pidana IUU Fishing melalui penghapusan klausul kurungan pengganti denda yang disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas serta aspek pendukung aparat penegak hukum. Kata kunci: reformasi, penegakan hukum perikanan, IUU Fishing
Report this page